Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Dirjen dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan organisasi.
Mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada Dirjen.
Melaksanakan pengelolaan Administrasi kesekretariatan dan Melakukan koordinasi antar pengurus dan antar kelembagaan.
Bersama Dirjen Membuat Surat Keputusan dan Rencana Kerja Organisasi.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan dan ketentuan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat –rapat lainnya.
Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antar bidang
Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representive.
Melakukan pengelolaan administrasi kesekretariatan, korespondensi dan kearsipan.
Melakukan pengelolaan inventaris organisasi serta pengadaan kebutuhan kesekretariatan
Membuat laporan periodik kegiatan organisasi
Mempersiapkan dan mengkoordinasikan kepanitiaan dan persiapan teknis lainnya untuk kegiatan organisasi
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan kepentingan dan perkembangan organisasi
Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Dirjen