Bendahara Jenderal
KEWENANGAN
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
TANGGUNG JAWAB
Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada Dirjen
TUGAS POKOK
Melaksanakan pengelolaan keuangan dan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
Mewakili Dirjen apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan keuangan organisasi.
Bersama Direktur Jenderal dan Sekretaris Jenderal merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat-rapat Lainnya.
Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
FUNGSI
Melaksanakan tata pembukuan penerimaan, pengeluaran dan pembayaran keuangan organisasi.
Melakukan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
Menyusun rencana anggaran dan TOR nya
Membuat laporan periodik keuangan organisasi.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dirjen dan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris Jenderal
Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal