Asset Management

KEWENANGAN

pengelolaan aset milik seseorang atau perusahaan secara efektif untuk mencapai tujuan.

TANGGUNG JAWAB

sebagai kebutuhan aset pengadaan, inventaris,pemeliharaan aset. 

Tugas

1. Perencanaan Kebutuhan Aset

Ini merupakan langkah awal dan paling strategis dalam proses manajemen aset. Perencanaan kebutuhan aset harus dapat memberikan informasi mengenai tingkat kebutuhan perusahaan atas aset tetap (fixed asset) yang akan dikelola, baik pengelolaan jangka panjang maupun jangka pendek. Dengan perencanaan ini, diharapkan dapat meningkatkan keuntungan dan menekan risiko kerugian perusahaan di masa depan. 

2. Pengadaan Aset

Tahap selanjutnya dalam siklus adalah pengadaan aset, yaitu serangkaian kegiatan untuk mendapatkan aset yang dilakukan baik oleh pihak internal perusahaan maupun oleh pihak luar yang ditunjuk sebagai penyedia aset bersangkutan.

3. Inventarisasi Aset

Pada tahap ini, perusahaan melakukan pendataan dan pencatatan aset berwujud maupun tidak berwujud dengan  memberikan kode aset dan menuliskan keterangan mengenai suatu aset, seperti lokasi aset, luas aset, harga perolehan aset, peruntukan aset, bukti kepemilikan aset, identitas penanggung jawab, dan spesifikasi aset. Selanjutnya, hasil data tersebut dilaporkan dan didokumentasikan pada suatu waktu tertentu untuk memperoleh data seluruh aset yang dimiliki. 

4. Legal Audit Aset

Dikenal juga dengan istilah uji tuntas hukum, ini merupakan tahap audit atau pemeriksaan mengenai status kepemilikan aset, sistem dan prosedur pengadaan, sistem dan alur pengalihan, serta mencari jika ada masalah hukum terkait aset dan menemukan solusi yang tepat.

5. Pengoperasian dan Pemeliharaan Aset

Perusahaan menggunakan semua aset dalam proses bisnis sesuai dengan fungsinya masing-masing. Kemudian, perusahaan juga melakukan pemeliharaan aset agar dapat berfungsi secara optimal. 

6. Penilaian Aset

Perusahaan menentukan nilai asetnya untuk mengetahui dengan jelas nilai kekayaan yang dimiliki, yang dialihkan maupun yang dihapuskan. 

7. Penghapusan dan Pengalihan Aset

Jika suatu aset tidak dapat dapat dimanfaatkan lagi, perusahaan akan memutuskan untuk menghapuskan aset dengan cara mengalihkannya atau memusnahkannya. Pengalihan aset adalah pemindahan hak dan/atau tanggung jawab dan wewenang aset pada divisi lain. Sedangkan pemusnahan aset adalah penghancuran aset untuk mengurangi aset yang dimiliki.

8. Pembaruan Aset

Pada sebagian aset yang dinilai tidak dapat bekerja dengan optimal, masih dapat diperbarui sehingga tetap dapat dimanfaatkan oleh perusahaan. Karena itu, perusahaan melakukan proses pembaruan atau peremajaan aset sehingga dapat kembali bekerja secara optimal.